Syarat-syarat Pengambilan Sertifikat Mentoring
- Menyelesaikan Proses Mentoring minimal 70% (7 dari 10).
- Mengerjakan UAS dan TA Mentoring. Bagi yang belum mendapat lembar UAS dan TA Mentoring, harap menghubungi mentor masing-masing. Atau, lembar UAS dan TA dapat di unduh pada link berikut, .
- Peserta Mentoring WAJIB mengikuti Penutupan Mentoring. Bagi yang tidak mengikuti, WAJIB menggantinya dengan Menulis Surah Ar-Rahman di kertas folio bergaris.
- Peserta Mentoring menyerahkan Lembar Kendali Mentoring.
Dokumen yang diserahkan untuk Pengambilan Sertifikat Mentoring sesuai syarat-syarat di atas:
- Buku Evaluasi Mentoring (di masing-masing Mentor),
- UAS dan TA Mentoring (mentee),
- Salinan Surah Ar-Rahman bagi yang tidak mengikuti Penutupan Mentoring (mentee),
- Lembar Kendali Mentoring (mentee).
Pengambilan Sertifikat dapat diproses di Sekretariat RISPOL Gedung AS 2.01.
Untuk kelancaran dan informasi, Anda dapat menghubungi nomor CP berikut.
Putra, 085 655 801 338 (Adith) atau 089 77 575 003 (Faqih)
Putri, 087 756 176 531 (Alifia)
Catatan: Sertifikat Mentor dapat diambil setelah Mentee mendapat sertifikat.
Untuk kelancaran dan informasi, Anda dapat menghubungi nomor CP berikut.
Putra, 085 655 801 338 (Adith) atau 089 77 575 003 (Faqih)
Putri, 087 756 176 531 (Alifia)
Catatan: Sertifikat Mentor dapat diambil setelah Mentee mendapat sertifikat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan kesan atau saran Anda mengenai tulisan di atas.
Sertakan identitas Anda untuk mempererat silaturrahmi :)